Sofwan Dedy Minta Ijin Perusahaan Operator Kapal Mutiara Sentosa 2 Dicek Ulang

TRAVELNESIA, JAKARTA- Peristiwa kebakaran di perairan laut yang melanda Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 mendapat respons dari anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto, S.PWK, S.M. Dia menyampaikan duka mendalam dan meminta semua pihak turut memberikan dukungan.

“Saya meminta investigasi KNKT terhadap kejadian ini dilakukan secara seksama dengan rekomendasi tegas mengingat perusahaan operator pelayaran KMP Mutiara Sentosa 2 sebelumnya juga telah mengalami beberapa kali insiden kecelakaan pada tahun 2001, 2003 dan tahun 2004,” terangnya.

Selain itu menurutnya Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut meninjau ulang ijin operator pelayaran PT. Atosim Lampung Pelayaran. Menurut data yang saya terima, dalam tiga tahun terakhir, kapal-kapal yang dikelola oleh perusahaan ini telah tiga kali mengalami kecelakaan, yaitu:
a. KMP Mutiara Sentosa 2 (2026): Terbakar hebat di perairan utara Pulau Sapudi, Madura saat melayani rute Surabaya–Makassar, yang mengangkut ratusan penumpang serta armada kendaraan.
b. KMP Mutiara Alas II (2024): Mengalami insiden kebakaran usai proses bongkar muat penumpang di Pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat.
c. KMP Mutiara Berkah I / Kapal ALP di Cilegon (2023): Kebakaran besar melanda armada armada milik ALP saat bersandar di Pelabuhan/Dermaga Indah Kiat, Merak, Cilegon.
d. KMP Permata Lestari II (2021): Kandas di perairan Selat Alas, Lombok Timur (kawasan wisata Gili Lampu). Insiden ini sempat menyita perhatian publik dan otoritas lingkungan karena badan dan baling-baling kapal menabrak serta merusak area terumbu karang hidup di lokasi tersebut.

Sofwan juga mengungkapkan data dan informasi bahwa selain serentetan kejadian insiden kecelakaan pelayaran yang kapalnya dimiliki oleh PT. Atosim Lampung Pelayaran, informasi dalam berbagai pemberitaan di media massa juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut pernah diterpa pemberitaan negatif pada tahun 2018. Ketika itu, menyangkut sengketa hak upah yang memicu aksi mogok kerja oleh Kru Anak Buah Kapal (ABK) akibat tertundanya pembayaran gaji kru KMP Mutiara Alas III yang beroperasi di Selat Bali. “Akibat aksi mogok kerja tersebut kapal sempat disorot karena nekat berlayar dengan kekurangan jumlah perwira/personel kualifikasi di atas kapal, yang dinilai melanggar regulasi batas minimum keselamatan pelayaran (safe manning),” tegasnya.

Sofwan mendesak Menteri Perhubungan bersama jajaran Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit terhadap Direktorat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan pelayaran. Mengapa bisa terjadi sebuah perusahaan operator pelayaran mengalami insiden kecelakaan kebakaran begitu sering dalam lima tahun terakhir? Audit juga perlu dilakukan kepada Syahbandar terkait, selaku pejabat yang memberi ijin sebuah kapal layak untuk berlayar (Port Clearence).(ham)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *