TRAVELNESIA, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce, melalui surat pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Pengumuman ini menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memilih untuk membatalkan skema pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 para pedagang online itu per hari ini, Rabu (5/8/2026), dari yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Dalam pengumuman yang ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti itu disebutkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce akan ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026,” sebagaimana dikutip dari pengumuman yang terbit pada malam ini.
Dalam pengumuman itu, juga disebutkan pemungutan yang mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026,” demikian bunyi pengumuman Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak menegaskan, penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Sehubungan dengan penundaan tersebut Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.






