Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil dan Proses verifikasi,Validasinya

TRAVELNASIA.ID – IKD (Identitas Kependudukan Digital) akan menggantikan e-KTP fisik. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan aktivasi IKD agar tanda pengenal baru dapat digunakan dalam berbagai keperluan.dan tanda tersebut akan terintegrasi dengan ponsel dan bisa diakses secara mudah tanpa perlu wujud fisik.

 

konsep transformasi identitas kependudukan ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. Mulai dari situ, pemerintah berkomitmen untuk melakukan transformasi secara bertahap dan meluas.Meski belum wajib,namun pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan aktivasi IKD dengan segera. Karena, tanda pengenal tersebut dapat memudahkan kita untuk menyelesaikan berbagai keperluan.

Karena sangat krusial, proses aktivasi IKD wajib dilakukan dengan pendampingan petugas Disdukcapil. karena verifikasi dan validasinya sangat ketat dan mengunaka teknologi face recognition.

Cara Aktivasi IKD di Disdukcapil

Penduduk harus melakukan perekaman e-KTP, memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif, serta menggunakan smartphone berbasis Android ataupun iOS.

Ini dilakukan supaya data atau identitas penduduk yang melakukan aktivasi tidak bocor dan terbajak. Sebelum melakukan proses tersebut, sebaiknya lengkapi terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan. Berikut cara aktivasi IKD yang harus kalian ikuti langkah-langkahnya:

1.Sampaikan keperluan kepada petugas Dukcapil bahwa Anda ingin membuat IKD.

2.Petugas akan memandu Anda untuk mengunduh aplikasi IKD di Playstore maupun Appstore.

3.Buka aplikasinya dan lengkapi data diri meliputi Nama, NIK, Email, dan nomor HP aktif.

4.Lakukan swafoto untuk verifikasi identitas. Pastikan posisinya sesuai agar teknologi face recognition dapat membaca wajah Anda dengan jelas.

5.Klik menu “Scan QR Code”, lalu cek email yang didaftarkan.

6.Masukkan kode aktivasi dan captcha yang tertera di layar.

7.Aktivasi IKD selesai, Anda sudah terdaftar sebagai penduduk yang memiliki IKD

Manfaat IKD bagi Penduduk

1.Penggunaan IKD memiliki berbagai manfaat yang diperoleh masyarakat:
Mempermudah akses fasilitas layanan publik: Dengan IKD, masyarakat bisa melakukan single sign on (SSO) yang akan terhubung dengan berbagai fasilitas layanan publik.

2.Memastikan data kependudukan sosial: Dengan aplikasi IKD, penduduk dapat melihat data Kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan di Database Kependudukan Nasional.

3.Fitur pelayanan adminduk: Pencetakan ulang KIA, KK, dan Akta Pencatatan Sipil lebih mudah. Cukup bagikan dan arahkan ke pemindai di Anjungan Dukcapil Mandiri yang tersebar di seluruh indonesia, maka akan langsung tercetak.

4.Efisiensi administrasi: Hanya dengan menunjukkan data di aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu menyiapkan berkas fisik seperti fotokopi KTP, KK, dan sejenisnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *