Kalimantan Timur Masih Dalam Lilitan Masalah Tambang Batubara

TRAVELNESIA, KALTIM- Tata kelola tambang masih karut marut begitu juga di Kalimantan Timur, sebagai produsen utama batubara Indonesia. Pertambangan batubara menciptakan multi masalah dari kerusakan lingkungan, konflik agraria, sosial ekonomi sampai keselamatan warga. Kini, ketika masyarakat mengadu, atau laporan kasus,  pemerintah daerah berdalih tak bisa berbuat banyak karena sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara kewenangan ada di pemerintah pusat. Kondisi ini pun makin mempersulit masyarakat terdampak.

Bambang Arwanto,  Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim), menyatakan, sejak kewenangan pertambangan di pemerintah pusat, pemerintah provinsi hanya berfungsi sebagai koordinator apabila ada persoalan di lapangan.

“Mulai dari perizinan, pembinaan, pengawasan, termasuk pengawasan terhadap void atau lubang tambang semuanya sudah berada di pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM,” katanya dalam wawancara dengan Mongabay Indonesia belum lama ini.

Kondisi itu, katanya, membuat pemerintah provinsi tak bisa langsung memeriksa ketika menerima laporan dugaan pelanggaran di area pertambangan.

Bila ada laporan masyarakat atau temuan lapangan, katanya, pemerintah daerah lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Setelah itu, kementerian mengeluarkan surat penugasan kepada inspektur tambang, baru pemerintah provinsi ikut pemeriksaan bersama.

“Kalau kami mau turun, harus bersurat dulu ke kementerian. Setelah kementerian menugaskan inspektur tambang mendampingi, baru kami bisa masuk ke lokasi. Karena kewenangannya memang bukan lagi di pemerintah provinsi,” kata Bambang.

Kendati tak lagi memiliki kewenangan pengawasan langsung, Dinas ESDM Kaltim tetap berkoordinasi setiap kali terjadi kecelakaan di area pertambangan.

Setiap insiden, katanya, menjadi bahan evaluasi bersama inspektur tambang agar perusahaan memperkuat sistem pengamanan di area berisiko tinggi.

Salah satu yang terus pemerintah ingatkan ialah kewajiban perusahaan memasang pagar pengaman, papan larangan masuk, hingga rambu-rambu keselamatan di sekitar kawasan tambang.

“Area tambang merupakan kawasan berisiko tinggi sehingga masyarakat memang tidak boleh beraktivitas di dalamnya. Karena itu perusahaan wajib memasang tanda larangan dan pengamanan yang memadai,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *