TRAVELNESIA, SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) yang berkegiatan di kawasan Proyek Pembangunan Tol Semarang–Demak, tepatnya di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang. Pelaksanaan kegiatan difokuskan pada pemeriksaan dokumen perjalanan dan izin tinggal serta
Personel dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan pada dua lokasi perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan Tol Semarang–Demak. Tim pertama melaksanakan pemeriksaan di PT X terhadap lima WNA berkewarganegaraan Tiongkok. Pemeriksaan meliputi pengecekan paspor, izin tinggal, serta kesesuaian lokasi dan aktivitas pekerjaan dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh masing-masing orang asing.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian terhadap dua WNA, yakni XC yang diduga melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal serta ZX yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian lokasi kerja. Terhadap keduanya, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, tim kedua melaksanakan pengawasan di PT Y dengan melakukan pemeriksaan terhadap empat WNA berkewarganegaraan Tiongkok. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan validitas dokumen perjalanan dan izin tinggal, sekaligus mencocokkan kegiatan yang dilakukan di lapangan dengan ketentuan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kedua, petugas menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal oleh seorang WNA bernama YZ. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan secara persuasif meminta yang bersangkutan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Dengan demikian, dari dua lokasi pemeriksaan, terdapat tiga WNA yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo, menyampaikan bahwa pengawasan keimigrasian merupakan langkah penting untuk memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan pengawasan secara aktif, termasuk pada kawasan proyek strategis dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Setiap orang asing wajib memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Kesesuaian antara izin tinggal, lokasi, dan kegiatan merupakan hal yang menjadi perhatian kami dalam setiap pelaksanaan pengawasan,” ungkap Haryono.
Lebih lanjut, Haryono menegaskan bahwa,
“Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. “Terhadap tiga orang asing yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran tersebut, kami telah meminta mereka untuk hadir di kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengedepankan langkah profesional, terukur, dan sesuai prosedur dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran. Kami juga mengimbau perusahaan maupun pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar senantiasa memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian aktivitas dan lokasi kerja dengan izin tinggal yang dimiliki,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian demi melindungi kepentingan nasional. Pengawasan yang dilaksanakan secara konsisten merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan sekaligus menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang tertib serta kondusif. Seluruh upaya tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi Untuk Rakyat”, melalui pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Imigrasi Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Di Proyek Tol Semarang–Demak






