Indonesia Berlakukan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Visa Multiple
Visa Multiple

TRAVELNESIA.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan kebijakan terbaru pada Rabu (20/12/2023), yakni pemberian Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dan D2 yang berlaku selama 5 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah kedatangan orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki tujuan bisnis dan wisata.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dirancang untuk keperluan wisata, sementara indeks D2 ditujukan bagi mereka yang berkunjung untuk kepentingan bisnis. Kedua jenis visa ini memberikan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kali kedatangan.

Bacaan Lainnya

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Sejak penerapan sistem pengajuan visa secara online pada Januari 2023, pemohon visa tidak lagi perlu mengunjungi kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Fasilitas ini telah mempermudah proses permohonan visa, yang tercermin dari peningkatan jumlah WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Hingga tanggal 8 Desember 2023, tercatat 9.869.348 wisatawan mancanegara memasuki Indonesia, melebihi target kunjungan wisatawan mancanegara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2023 sebesar 8.500.000, dengan peningkatan sebanyak 16%.

“Kami optimis bahwa dengan kebijakan visa yang baru ini akan semakin banyak warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia seiring dengan kemudahan permohonan visa melalui online yang diluncurkan awal tahun 2023,” lanjut Silmy.

Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan Indonesia mendapatkan WNA yang berkualitas. Pendekatan serupa telah diadopsi oleh negara-negara lain, seperti Australia dan negara-negara Eropa, yang mewajibkan WNA memiliki visa untuk memasuki wilayah mereka.

“Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya untuk memudahkan orang asing dalam memohon visa Indonesia melalui online. Arahan Presiden jelas, bahwa digitalisasi merupakan solusi agar pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan baik,” tandas Silmy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *