Wonosobo, Travelnesia.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah meluncurkan layanan pengajuan visa kunjungan wisata dan pra-investasi berbasis online pada 26 Januari 2023. Layanan ini ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak memasuki wilayah Indonesia dengan tujuan antara lain kunjungan wisata, kunjungan tugas pemeritahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, atau transit. Mereka bisa mengakses layanan tersebut melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina.imigrasi.go.id.
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Molina,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Ari Widodo ketika ditemui awak media.
Ari Widodo menambahkan bahwa pembayaran permohonan dan perpanjangan visa itu bisa dilakukan melalui kartu kredit ataupun debit dalam jaringan Visa, Mastercard, dan JCB.
Dengan layanan ini, WNA yang hendak berkunjung untuk keperluan melancong ataupun pra-investasi bisa mendapatkan visa kunjungan tanpa penjamin atau sponsor. Pihaknya berharap layanan ini bisa membuat sektor pariwisata dan investasi tumbuh. Layanan baru ini mempermudah para WNA. Pada sistem sebelumnya, untuk memperpanjang visanya, wisatawan asing yang memegang e-VOA mesti datang ke kantor Imigrasi. Dia menambahkan, layanan baru ini juga diharapkan akan membuat wisatawan mancanegara lebih nyaman menikmati waktu berlibur mereka. Sebab, semua tahapan pengajuan itu bisa diproses melalui ponsel dengan jaringan internet.
Lebih lanjut, Ari Widodo menjelaskan prosedur pengajuan visa online bagi WNA. Pertama, pemohon harus membuat akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in, WNA mengisi form yang disediakan dan mengunggah sejumlah dokumen. Jika data yang dimintakan sudah dipastikan benar, pemohon bisa menyelesaikan pembayaran secara online, mengikuti panduan yang disediakan di situs web. Setelah semua langkah tersebut dilakukan, visa akan dikirimkan ke e-mail WNA pemohon.