Wonosobo, Travelnesia.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah melakukan penindakan keimigrasian kepada 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) dari bulan Januari – April 2023. Penindakan keimigrasian dilakukan kepada satu orang Warga Negara Malaysia bernama Othman Bin Mohamed Ali (Lk) dan satu orang Warga Negara China bernama Li Juchun (Lk).
Othman Bin Mohamed Ali telah dideportasi pada tanggal 09 Februari 2023 lalu melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Nomor W.13.IMI.IMI.6-421.GR.04.05 Tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo, Ari Widodo, menerangkan bahwa Othman Bin Mohamed Ali dan Li Juchun terbukti telah melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 78 ayat 3 (tiga) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay lebih dari 60 hari.
“Tindakan Administratif yang dikenakan kepada Othman Bin Mohamed Ali bukan sekadar deportasi melainkan dilakukan juga penangkalan. Artinya, yang bersangkutan tidak diizinkan lagi memasuki Wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.
Lebih lanjut Kepala Seksi Inteldakim, Yan Edwinarwin Miharjakusna menerangkan bahwa Li Juchun juga telah dideportasi pada tanggal 17 Februari 2023 lalu melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Nomor W.13.IMI.IMI.6-533.GR.04.05 Tahun 2023.