TRAVELNESIA, JAKARTA- Kasus penyembelihan tapir (Tapirus indicus) di Register 45, Mesuji, Lampung, yang sempat viral awal Juli menunjukkan lemahnya perlindungan hewan bermoncong pendek ini. Padahal, tapir merupakan hewan dilindungi dengan status terancam punah dalam daftar International Union for Conservation of Nature (IUCN). Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) satwa ini pun sudah kedaluwarsa sejak 2022.
Sebelumnya, video viral yang berdurasi 42 detik itu memperlihatkan seekor tapir sendirian dan linglung di salah satu ruas Jalan Lintas Timur Sumatera, bergerak ke pinggir jalan menjauhi raungan mesin yang menderu.
Di ujung video, seorang pria bertelanjang dada berlari ke arah binatang malang itu sambil menghunus tombak. Tak lama setelah rekaman itu berhenti, satwa itu tewas.
Polisi menangkap empat dari enam terduga pelaku, dua masih buron. Keempatnya terjerat Undang-undang 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apalagi, tapir asia adalah satwa yang negara lindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Tapir ini merupakan satwa dilindungi dan terancam punah namun terlupakan,” ucap Supintri Yohar, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, menanggapi kasus ini, 20 Juli.
Selain itu, riset soal hewan berwarna hitam-putih ini minim. Sehingga, data tentang jumlah populasi, maupuns ebaran kantong habitatnya masih tidak lengkap.
Dari titik-titik yang Auriga ketahui, hewan yang memiliki nama lain tenuk ini masih cukup sering muncul di Lampung dan Bengkulu, serta di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
“Alasannya kenapa Tapir bisa sampai keluar tentu karena terfragmentasinya habitat karena deforestasi.”
Laporan Yayasan Auriga dalam Status Deforestasi Indonesia 2025 (STADI 2025) menyebut Sumatera sebagai pulau dengan kehilangan hutan terbesar kedua nasional, 144.150 hektar, naik sekitar 58% dari tahun sebelumnya. Kalimantan yang terbesar dengan 158.283 hektar.
Global Forest Watch (GFW) pun menyebut angka yang tak jauh berbeda. Data spesifik mereka, Lampung, lokasi Register 45, kehilangan 303.000 hektar tutupan hutan dalam dua dekade terakhir. Menyisakan tutupan alam sekitar 18% dari luas daratan provinsi itu pada 2026.
Studi bertajuk Safeguarding Asian tapir habitat in Sumatra, memperkuat dugaan Supin. Karya yang terbit di jurnal Oryx pada 20204 itu mencatat tenuk paling banyak menghuni hutan di ketinggian di bawah 600 meter, dengan biomassa tinggi–yang juga paling banyak manusia incar untuk pembukaan.
Tim peneliti pimpinan Irene M.R. Pinondang menganalisis satwa dilindungi itu di 69.500 kilometer persegi hutan hujan Sumatera seperti Batang Toru, Bukit Rimbang Baling, Tesso Nilo, Bukit Tigapuluh, Kerinci Seblat, Berbak Sembilang, Dangku, Bukit Barisan Selatan, dan Way Kambas. Dari 465 stasiun jebak, tenuk hanya terekam di 143 titik. Deteksi terbanyak ada di Bukit Barisan Selatan dan Kerinci Seblat.
Deteksi mereka, tenuk cenderung berkumpul dekat sungai-sungai besar, kurang dari 12 kilometer dari jalan terdekat, di tepi hutan, dan kurang dari 50 kilometer dari pemukiman manusia. Dari penelitian ini, mereka menemukan habitat tapir tidak hanya bergantung dari kawasan konservasi resmi. Hutan lindung daerah aliran sungai, bahkan hutan produksi, ikut berperan sebagai habitat tambahan.






