TRAVELNESIA, JAKARTA- Biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) tiket pesawat kelas ekonomi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memperbolehkan maskapai menetapkan fuel surcharge hingga maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Batas maksimal tersebut naik 10% dibandingkan bulan sebelumnya yang ditetapkan sebesar 30%. Kebijakan ini diterapkan setelah Kemenhub melakukan evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan.
Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter. Harga tersebut mengalami kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Evaluasi dilakukan dengan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026), dilansir dari detikFinance.






