Pemerintah Keluarkan Kamerun dari Daftar Negara Subjek Calling Visa Indonesia: Implikasi dan Prosedur Terkini

Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023

TRAVELNESIA.ID,JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 menegaskan penghapusan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Kehadiran Kamerun dalam daftar itu ditinjau atas pertimbangan berbagai faktor, termasuk potensi kerja sama ekonomi serta dampak rendah terhadap Indonesia.

“Dalam pertimbangan penghapusan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa, kita melihat bahwa negara tersebut merupakan pasar potensial dan pintu masuk produk-produk Indonesia ke Afrika Barat dan Tengah,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan menunjukkan surplus perdagangan sebesar 32 juta US Dollar antara Indonesia dan Kamerun pada tahun 2022.

Silmy juga mencatat adanya penurunan yang signifikan dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara Kamerun dalam beberapa tahun terakhir, tanpa proses hukum yang melibatkan mereka di Indonesia.

Perubahan dalam daftar negara calling visa ini memengaruhi prosedur pengajuan visa bagi warga Kamerun yang sekarang bisa diajukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus melalui clearing house (CH). Pengawasan keimigrasian atas Warga Negara Kamerun akan berjalan seperti aturan umum bagi WNA.

“Kami akan melakukan pengawasan secara rutin dan tegas terhadap WN Kamerun. Jika terdapat pelanggaran yang signifikan, Imigrasi berhak mengusulkan evaluasi kembali terhadap kebijakan penghapusan calling visa. Kami juga terus mengevaluasi negara-negara lain dalam daftar calling visa, seperti evaluasi yang tengah dilakukan terhadap Guinea di Afrika Barat,” tambah Silmy.

Namun, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Kamerun harus mengajukan permohonan visa. Visa untuk tujuan pariwisata diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari, sementara untuk tujuan bisnis, visa berlaku hingga enam bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *