Wonosobo – Kabar gembira untuk masyarakat Wonosobo dan sekitarnya. Karena, sekarang layanan Paspor Elektronik (E-Paspor) telah tersedia di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Kini masyarakat dapat memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Wonosobo. Hal ini dilakukan karna banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan Paspor Elektronik.
“Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik,” kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo.
Dengan demikian, lanjutnya, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik salah satunya sudah tersedia di Kantor Imigrasi Wonosobo.
Ari Widodo mengungkapkan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).