JAKARTA, Travelnesia.id– Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orangasing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.
Operasi inidilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturankeimigrasian yang berlaku di Indonesia.Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orangasing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggarperaturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, danterlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.
“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanandan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, SafarM. Godam.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakanterhadap pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perluditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara(WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dansisanya dari berbagai negara.
“Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izintinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asingditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telahdiberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.“
Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakaniklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.
”Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkanefektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinyapelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.
Selain itu, operasi ini juga berfungsisebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agarselalu mematuhi peraturan yang berlaku.