TRAVELNESIA.ID, Wonosobo – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menahan 1 orang WNA Kamboja berinisial ZAI (40), laki-laki, yang telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu : “memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri.” dan saat ini sedang ditangani sebagai kasus tindak pidana keimigrasian.
Kasus ini bermula pada hari Senin (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas melakukan wawancara pemohon menunjukkan profilling dan gesture yang mencurigakan, dan diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut adalah seorang Warga Negara Asing.
Lewat hasil wawancara diketahui bahwa pemohon paspor RI tersebut melakukan pendaftaran pembuatan paspor RI baru melalui M-paspor. Persyaratan yang dilampirkan berupa e-KTP, Kartu Keluarga, dan Akte Lahir. Setelah dilakukan pemeriksaan juga valid atau terdaftar pada barcode dokumen tersebut. Namun saat diwawancarai pemohon paspor RI tersebut kurang fasih dalam hal berbahasa Indonesia, dan selain itu saat ditanya asal usul latar belakang pendidikannya di Indonesia yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan sedikit kebingungan.
ZAI juga mengakui saat ini masih berstatus warga negara Kamboja dan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo menemukan alat bukti berupa Paspor Kamboja atas nama yang bersangkutan dan SIM Kamboja miliknya.
“Petunjuk pimpinan untuk dilakukan pendalaman dan mempelajari semua data-data yang terkumpul dari instansi terkait. Selanjutnya dilakukan tindakan hukum berupa projustisia karena sudah memenuhi unsur-unsur untuk dibawa ke tingkat meja hijau/Pengadilan. Supaya memberikan efek jera kepada yang bersangkutan atau Warga Negara Asing lainnya yang mencoba membuat paspor RI dengan data palsu atau dipalsukan.” ungkap Kakanim Wonosobo, K.A. Halim saat jumpa pers pagi tadi.
Saat ini yang bersangkutan ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo masih melakukan penyelidikan terhadap motif tersangka yang mencoba melakukan permohonan pembuatan paspor RI dengan dokumen palsu atau dipalsukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo telah memanggil beberapa saksi dalam pemeriksaan kasus ini selain itu juga telah dilakukan kroscek data ke lapangan terkait keabsahan dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh yang bersangkutan dalam permohonan pembuatan paspor RI tersebut.
Atas perbuatannya bisa diancam dengan hukuman pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah melaporkan kasus ini ke tingkat pimpinan baik ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun ke tingkat pusat Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.