Catat, Pesona Wisata Bali Diakui Dunia, Namun 4 Tempat Mistis ini Tidak Boleh Dilanggar, Apa Saja

Bali – sebuah pulau yang terkenal dengan keindahan alam, budaya, dan keramahannya, menjadi salah satu destinasi wisata favorit bagi banyak orang.
Namun, di balik pesona Bali, ada juga beberapa aturan-aturan mistis yang harus diketahui dan dihormati oleh para wisatawan yang berkunjung ke sana.

Aturan-aturan mistis adalah pedoman-pedoman yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat gaib, spiritual, atau kepercayaan masyarakat setempat.
Aturan-aturan mistis ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara alam semesta, manusia, dan Tuhan.

Jika aturan-aturan mistis ini dilanggar, maka konon akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan, bahkan bisa fatal.

Berikut ini adalah beberapa aturan-aturan mistis yang ada di Bali:

  • Tidak boleh memakai pakaian berwarna hijau saat mengunjungi Pura Besakih, Pura Lempuyang, atau Pura Luhur Uluwatu.

Warna hijau dianggap sebagai warna yang sakral dan hanya boleh dipakai oleh para pendeta atau orang-orang yang sedang melakukan upacara keagamaan.

Jika wisatawan memakai pakaian berwarna hijau, maka dianggap sebagai penghinaan terhadap kepercayaan masyarakat Bali dan bisa mendatangkan bencana. Misalnya, hujan lebat, tanah longsor, atau gempa bumi.

  • Tidak boleh memasuki area pura atau tempat suci saat sedang haid atau dalam keadaan tidak suci. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Jika wisatawan memasuki area pura atau tempat suci dalam keadaan tidak suci, maka dianggap sebagai pengganggu keseimbangan alam dan bisa menyebabkan gangguan kesehatan atau kesialan. Misalnya, sakit perut, demam, atau kecelakaan.

  • Tidak boleh menginjak atau melewati sesajen yang diletakkan di depan pintu rumah, toko, atau tempat-tempat lain.

Sesajen adalah persembahan yang diberikan oleh masyarakat Bali kepada dewa-dewa atau roh-roh halus sebagai ungkapan rasa syukur dan permohonan perlindungan.

Jika wisatawan menginjak atau melewati sesajen, maka dianggap sebagai penghinaan terhadap dewa-dewa atau roh-roh halus dan bisa menarik kemarahan mereka. Misalnya, uang hilang, barang rusak, atau dicuri.

  • Tidak boleh menari di pantai tanpa izin dari roh-roh pantai. Pantai di Bali dipercaya sebagai tempat petilasan atau kediaman dari Kanjeng Ratu Kidul, ratu dari kerajaan gaib di laut selatan.

Jika wisatawan menari di pantai tanpa izin dari roh-roh pantai, maka dianggap sebagai gangguan terhadap kedamaian mereka dan bisa menyebabkan bencana alam atau kecelakaan. Misalnya, ombak besar, angin kencang, atau terseret arus.

Aturan-aturan mistis di Bali ini sebenarnya bukanlah hal yang harus ditakuti, tetapi lebih sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap budaya dan kepercayaan masyarakat Bali.

Dengan mengikuti aturan-aturan mistis ini, wisatawan tidak hanya bisa menikmati keindahan Bali, tetapi juga bisa merasakan kedamaian dan kesejahteraan yang ditawarkan oleh pulau dewata ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *