Top !!! Warga Desa Mergosari Wonosobo Zakat Salak

Wonosobo – Zakat adalah sesuatu yang diberikan orang sebagai hak Allah kepada yang berhak menerima, menurut ketentuan-ketentuan agama Islam. Praktek baik ini diantaranya adalah masyarakat di desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo yang mensosialisasikan kewajiban zakat pertanian salak tidak berdasarkan ketentuan hukum Islam.

Hasil penelitian Tri Juniarti, Alumni Fakultas Syari’ah dan Hukum UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo menunjukan bahwa para petani salak di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupuaten Wonosobo sudah menjalankan kewajibannya mengeluarkan zakat dengan berdasarkan pengetahuan mereka yaitu 10%,5% dan 2,5%.

Perhitungan zakat pertanian adalah 10% atas pertanian yang diairi dengan air hujan dan irigasi dan 5% untuk pertanian yang diairi dengan menggunkan tenaga manusia sendiri.

Dikarenakan salak itu merupakan hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis dan untuk mewujudkan keadilan dikalangan masyarakat yang kurang mampu maka pengeluaran zakat dianjurkan sesuai dengan perhitungan zakat pertanian dan ḣaul-nya. Sedangkan untuk rukun dibolehkan memberi zakat kepada kerabat.

Kepala Desa Mergosari, Slamet Supriyanto mengungkapkan, di desanya memang ada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang merupakan terobosan pemdes dalam upaya menghimpun serta mengelola zakat yang nantinya akan disalurkan kepada warga kurang mampu yang ada di desa setempat. Bentuk zakatnya apa saja seperti hasil panen maupun dalam bentuk uang.

“Dengan berdirinya UPZ Desa Mergosari ini diharapkan bisa membantu mengentaskan masalah kemiskinan yang ada di desa,” ujar pria gondrong ini.

Menurutnya, berdirinya UPZ Desa Mergosari juga diharapkan bisa menjadi pelopor sadar zakat, mengingat saat ini zakat yang menaungi lembaga pemerintah desa sejauh ini belum ada atau belum terkelola secara maksimal.

“Adanya UPZ Desa Mergosari ini tentu akan memudahkan masyarakat didalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat,” katanya.

Supri mengatakan, pada tahun pertama ini, UPZ desa ditargetkan bisa mengumpulkan zakat Rp 200 juta. Pihaknya saat ini juga tengah memetakan penyaluran zakat tersebut yang nantinya akan diberikan untuk membantu masalah kemiskinan, kesehatan, bantuan RTLH serta pemberian modal usaha bagi warga kurang mampu.(mag)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *