Sofwan Dedy Minta Kementerian PU Awasi Kontraktor Proyek Sekolah Rakyat

TRAVELNESIA.ID, Jakarta- Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Sekolah Rakyat di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi menuai atensi anggota komisi V DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Sofwan Dedy Ardyanto.  “Sebagai anggota Komisi V, saya meminta Kementerian PU menegur kontraktor pelaksana proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Muncar, Banyuwangi,” tegas Sofwan, anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI.
Menurut Sofwan, permintaannya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat di sekitar proyek pembangunan Sekolah Rakyat, yang menyebut bahwa aktivitas kendaraan proyek telah memicu debu tebal di sekitar permukiman warga, khususnya di Dusun Mangunrejo. Warga mengungkapkan bahwa lalu lintas truk proyek yang keluar masuk lokasi pembangunan membuat kondisi jalan menjadi berdebu saat cuaca panas dan licin ketika hujan.
Akibat kondisi itu, sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernapasan yang diduga berkaitan dengan paparan debu, bahkan beberapa kasus disebut mengarah pada gejala Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Selain berdampak pada kesehatan, kondisi jalan yang tertutup debu juga dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menurut Sofwan, sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 10/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, setiap penyedia jasa dalam sebuah proyek konstruksi harus menerapkan SKMK atau standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Sebagai catatan, menurut Pasal 18 Permen PU 10/2021, setiap penyedia jasa pekerjaan konstruksi atau kontraktor punya kewajiban untuk menyusun RKPPL atau rencana kerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
“Dalam Peraturan Menteri tersebut tegas disebutkan bahwa lingkungan terdampak proyek merupakan bagian yang harus dijaga. Kontraktor punya kewajiban untuk menaati regulasi tersebut,” tegas Sofwan.
Lebih lanjut, Sofwan menyatakan bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjamin hak dan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek konstuksi yang berdampak negatif pada lingkungan. “Di Pasal 85 dinyatakan bahwa masyakarat bahwa bisa melakukan pengaduan, gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan Jasa Konstruksi,” jelas Sofwan mengutip Pasal 85 UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Bahkan, lanjut Sofwan, Pasal 96 UU Jasa Konstruksi secara tegas telah menyatakan bahwa setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam melaksanakan kegiatan konstruksi, dapat terkena sanksi mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara konstruksi, hingga pembekuan izin. “Mudah-mudahan Kementerian PU, melalui Dirjen Prasarana Strategis dapat segera menindaklanjuti aduan warga masyarakat ini,” ujar Sofwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *