Travelnesia.id – Pengarsipan Letter C penting untuk diselamatkan secara digital. Hal ini untuk menghindari adanya sengketa tanah pada kemudian hari. Program Digitalisasi Buku Letter C Desa (Protades) diluncurkan.
Pendiri Protades Indonesia Juni Prayitno menjelaskan, letter C merupakan buku arsip pertanahan desa yang kuno dan sudah ada sejak zaman penjajahan.
Kondisi arsip tersebut kebanyakan, sudah memprihatinkan, maka tak heran jika kini sering terjadi sengketa tanah.
Menurutnya,masalah tanah adalah masalah krusial yang dalam skala kecil bisa menyebabkan sengketa baik antar saudara ataupun bahkan bisa menyebabkan kriminalitas. Menyelamatkan letter c secara digital, menurut Juni sangat penting untuk menjaga kedaulatan.
“Letter C kami alih media kan atau digitalisasi agar pelayanan bagi masyarakat juga lebih mudah dan tidak memakan waktu lama. Aplikasi protades ditanam di masing-masing desa, biasanya ke sekretaris desa atau yang ditunjuk. Kami juga tidak online, sehingga kerahasiaan terjaga,” tutur Juni pada saat Peluncuran Program Digitalisasi Buku Letter C Desa (Protades), Kamis (15/9) di Hotel Dafam Wonosobo.
Di Wonosobo, lanjut Juni, sudah ada 10 desa yang memanfaatkan protades untuk menyimpan arsip letter c. Dari sepuluh, ada empat desa yang pelaksanaannya sudah tuntas. Sementara enam lainnya masih dalam proses.
“Desa yang sudah tuntas protades Kreo Kecamatan Kejajar, Bojasari dan Surengede Kecamatan Kertek serta Kadipaten Kecamatan Selomerto. Enam desa yang baru dapat aplikasi Kapencar, Serang, Tambi, Banjar, Beji Arum dan Sudungdewa,” imbuhnya.
Harapan Pendiri Protades Tentang Sengketa Tanah Kedepan
Dia mengatakan, dari Protades berdiri sejak 2017 lalu sudah ada 760 desa dari 35 kabupaten di beberapa provinsi, seperti Jatim, Jabar, Banten dan DI Yogyakarta. “Harapan kami setelah lainching protades bisa lebih meluas demi meminimalisir sengketa tanah,” tukasnya.
Pada saat yang sama, Kepala Desa Bojasari, Kecamatan Kertek Sugeng Riyanto mengatakan desanya sudah memanfaatkan protades sejak 2020 lalu. Dia mengaku program tersebut lebih memudahkan pemerintah desa dan masyarakat dalam melakukan pengarsipan letter c.
“Untuk efektifitas lebih cepat karena bisa langsung ketemu, tidak memakan waktu lama. Sehingga pemdes bisa memberikan layanan lebih baik bagi masyarakat. Selama ini juga belum menemukan sengketa tanah di desa kami,” tutup Sugeng.